Wasiat dan Permasalahannya Dalam Praktek
Wasiat diatur dalam buku kedua, bab XIII dan bab XIV, pasal 874 sampai dengan pasal 1022 KUH Perdata. Pasal 875 KUH Perdata menyatakan bahwa wasiat adalah sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah seseorang meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Kehendak bebas yang diberikan kepada pembuat wasiat pada prakteknya menimbulkan gugatan dari para ahli waris karena berbagai alasan. Pancasila sila ke 2 dan sila ke 5, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi hak asasinya, karena hukum harus mengandung kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Substansi dalam buku ini menuliskan tentang Wasiat dan Permasalahannya dalam Praktek yang ditinjau berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penulis :Liany Dewi Sanjoto
Tebal buku : 380 halaman
Dimensi : 14 cm x 20 cm
Penerbit : CV. IAM Publishing
Kertas : Bookpaper
Isi : Hitam putih