Reformulasi Regulasi Perpajakan yang Berkeadilan bagi Notaris / PPAT di Indonesia
Pajak sumber utama Pembangunan Nasional, maka pajak adalah iuran kepada rakyat yang sifatnya “memaksa”. Terjadinya pelanggaran akan dikenakan sanksi perpajakan (sanksi administrasi, sanksi pidana).
Permasalahan timbul karena peraturan menteri keuangan mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pendapatan usaha setahun lebih dari Rp. 4.800.000.000,-, Undang Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penetapan secara jabatan dan sanksi pidana bagi yang sengaja tidak mendaftarkan diri/melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak bersedia dikukuhkan PKP, karena perbedaan definisi Pengusaha pada UU Perpajakan dengan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT, Notaris/PPAT adalah Pejabat Umum.
Buku ini akan membahas detail tentang Notaris/PPAT yang disebut Pejabat Umum tetapi dianggap pengusaha di UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)? Bagaimana formulasi regulasi ketentuan yang mengatur status penetapan PKP saat ini? Dan bagaimana reformulasi regulasi peraturan perpajakan yang berkeadilan bagi Notaris/PPAT?